Bab Zakat Fitri dari Makanan, Aqith, dan Zabib
Bab Zakat Fitri dari Makanan, Aqith, dan Zabib merupakan bagian dari kajian Islam ilmiah Mukhtashar Shahih Muslim yang disampaikan oleh Ustadz Abu Yahya Badrusalam, Lc. Hafidzahullah. Kajian ini disampaikan pada Ahad, 28 Rabiul Awwal 1447 H / 21 September 2025 M.
Kajian Hadits Tentang Bab Zakat Fitri dari Makanan, Aqith, dan Zabib
Aqith adalah susu yang dibekukan, semacam keju kering. Adapun zabib adalah anggur yang dikeringkan, atau biasa kita sebut kismis. Pada masa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, inilah makanan pokok keseharian mereka.
Dari Abu Sa‘id al-Khudri Radhiyallahu ‘Anhu, ia berkata:
كُنَّا نُخْرِجُ إِذْ كَانَ فِينَا رَسُولُ اللهِ ﷺ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنْ كُلِّ صَغِيرٍ وَكَبِيرٍ حُرٍّ أَوْ مَمْلُوكٍ صَاعًا مِنْ طَعَامٍ أَوْ صَاعًا مِنْ أَقِطٍ أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ أَوْ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ أَوْ صَاعًا مِنْ زَبِيبٍ
“Kami dahulu mengeluarkan zakat fitri pada masa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam untuk setiap anak kecil maupun orang dewasa, orang merdeka maupun budak, berupa satu sha‘ dari makanan, atau satu sha‘ dari aqith (susu yang dikeringkan), atau satu sha‘ dari syair (gandum), atau satu sha‘ dari kurma, atau satu sha‘ dari zabib (anggur kering).”
فَلَمْ نَزَلْ نُخْرِجُهُ حَتَّى قَدِمَ عَلَيْنَا مُعَاوِيَةُ بْنُ أَبِي سُفْيَانَ حَاجًّا أَوْ مُعْتَمِرًا فَكَلَّمَ النَّاسَ عَلَى الْمِنْبَرِ فَكَانَ فِيمَا كَلَّمَ بِهِ النَّاسَ أَنْ قَالَ إِنِّي أَرَى أَنَّ مُدَّيْنِ مِنْ سَمْرَاءِ الشَّامِ تَعْدِلُ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ فَأَخَذَ النَّاسُ بِذَلِكَ
Artinya: “Kami senantiasa mengeluarkannya demikian, hingga datang kepada kami Mu‘awiyah bin Abi Sufyan dalam keadaan berhaji atau berumrah. Lalu ia berbicara kepada manusia dari atas mimbar. Di antara yang ia sampaikan adalah, ‘Sesungguhnya aku melihat bahwa dua mud dari gandum syam sebanding dengan satu sha‘ kurma.’ Maka orang-orang pun mengambil pendapat tersebut.”
قَالَ أَبُو سَعِيدٍ فَأَمَّا أَنَا فَلَا أَزَالُ أُخْرِجُهُ كَمَا كُنْتُ أُخْرِجُهُ أَبَدًا مَا عِشْتُ
“Abu Sa‘id berkata, ‘Adapun aku, maka aku akan senantiasa mengeluarkannya sebagaimana dahulu aku mengeluarkannya, selama aku masih hidup.’” (HR. Muslim)
Hadits ini menjelaskan bahwa zakat fitri pada masa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam dikeluarkan dari makanan pokok masyarakat saat itu, yaitu aqith, syair, kurma, dan zabib, dengan takaran satu sha‘ (empat mud).
Adapun yang menjadi permasalahan adalah tentang gandum syam (hinth atau burr). Terjadi perselisihan ulama apakah zakat fitrinya setara satu sha‘ atau cukup setengah sha‘. Sementara untuk kurma, syair, aqith, dan zabib, para ulama sepakat bahwa zakat fitrinya adalah satu sha‘ (empat mud).
Satu mud diperkirakan sekitar 650 gram. Ulama berbeda pendapat dalam menetapkan takarannya, dengan perkiraan terendah sekitar 500 gram lebih, dan tertinggi sekitar 1000 gram lebih. Ada yang mengatakan 750 gram. Memang ada perselisihan di kalangan para ulama tentang berapa satu mud itu. Satu mud secara bahasa adalah dua kepalan tangan orang yang tidak terlalu besar dan tidak terlalu kecil.
Menurut jumhur ulama—Syafi‘iyah, Malikiyah, dan Hanabilah—untuk hinthah tetap satu sha‘. Sementara Hanafiyah berpendapat bahwa untuk hinthah, yaitu gandum syam, cukup setengah sha‘, tidak sampai satu sha‘. Hujah jumhur adalah hadits Abu Sa‘id al-Khudri Radhiyallahu ‘Anhu.
Lalu apa hujjah Hanafiyah? Mari download dan simak mp3 kajian yang penuh manfaat ini.
Download mp3 Kajian
Podcast: Play in new window | Download
Artikel asli: https://www.radiorodja.com/55610-bab-zakat-fitri-dari-makanan-aqith-dan-zabib/